YBH Justice Halsel Minta Bupati Segera Jadwalkan Pelantikan Kades Tahap II

Ketua YBH Justice Cabang Halsel, Ismid Usman,SH. (Foto: Ismid)

Vankasiruta – Bupati Halmahera Selatan (Halsel), Usman Sidik diminta segera mengagendakan Pelantikan calon Kepala Desa terpilih Tahap II, dalam waktu dekat ini, sebagaimana hasil penyelesaiaan sengketa pilkades yang telah diputuskan pada 9 Januari 2023, lalu.

Permintaan ini dikemukakan Ketua Yayasan Bantuan Hukum (YBH) Justice Cabang Halsel, Ismid Usman, S.H dalam rilis yang dikirim kepada redaksi media ini, Jumat (20/01/23).

Bacaan Lainnya

Kata Ismid Usman, S.H bahwa tahapan Pilkades Halmahera Selatan Tahun 2022 dan proses penyelesaian perselisihan hasil Pilkades telah usai. Olehnya itu, lanjut Ismid, Bupati segera mengatur agenda pelantikan tahap II Calon Kepala Desa terpilih hasil sengketa dalam Pilkades tahun 2022.

Menurut Ismid, permintaannya untuk segera melaksanakan Pelantikan Kades, karena sebagaimana diketahui sengketa Perselisihan hasil Pilkades sudah selesai dan sampai pada putusan hasil oleh Bupati berdasarkan hasil penyelesaian yang dimediasi oleh tim penyelesaian sengketa pilkades.

Advokat Muda Lulusan Fakultas Hukum Universitas Janabadra Jogjakarta ini menjelaskan, hal ini merupakan amanat UU Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 37 Ayat (6) dimana jika terjadi perselisihan hasil pemilihan Kepala Desa, Bupati/Walikota wajib menyelesaikan perselisihan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5).

Pasal 38 Ayat (1) berbunyi: Calon Kepala Desa terpilih dilantik oleh Bupati/Walikota atau pejabat yang ditunjuk paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah penerbitan keputusan Bupati/Walikota.

Kemudian, Ia menambahkan, diatur dalam ketentuan dibawanya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015, Permendagri Nomor 72 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 7 Tahun 2015, dan Peraturan Buapti Halmahera Selatan Nomor 10 Tahun 2022.

“Sesuai tahapan tersebut, diketahui seluruh rangkaian proses tahapan Pilkades Halmahera Selatan Tahun 2022 telah usai ditandai dengan keputusan hasil penyelesaian sengketa Pilakdes yang diputuskan oleh bupati pada tanggal 9 Januari Tahun 2023, sehingga sesuai ketentuan, Bupati segra mengagendakan pelantikan sesuai dengan tahapan/juknis,” tutupnya.

Sementara itu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Halsel, Hi. Maslan Hi. Hasan saat dikonfirmasi wartawan media ini di Kantor DPMD, Jumat, menyampaikan nahwa Jadwal Pelantikan akan diagendakan setelah kedatangan Bupati dari Tugas Luar Daerah.

“Agenda Pelantikan Kades Tahap II menunggu kedatangan Bupati, baru dijadwalkan,” ucap Hi. Maslan.

Pos terkait