Kasus Narkoba dengan Tersangka Oknum PNS Naik Tahap II

vankasiruta.com –  Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Menyerahkan Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Sebagai tersangka  kasus  Narkotika Jenis Ganja ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Morotai untuk diproses hokum. Kamis (06/01/22).

Kepala seksi (Kasi) Berantas BNNK Morotai, Kompol. Nurlela Baluhun,SH,MH saat diwawancarai sejumlah Wartawan diruang kerjanya, di Mapolres Morotai, pada Kamis, pukul 10.30.WIT. mengatakan bahwa berkasus  Penyalahgunaan Narkoba sudah dirampungkan, Barang Bukti (BB) berupa Ganja 1,51 gram telah dikantongi oleh BNNK.

Bacaan Lainnya

“Berikutnya pada hari ini Kamis, (06/01/2021) kami serahkan berkas perkara (P-21) tersangka BT dan barang bukti ke Kejaksaan Negri agar ditindaklanjuti,” Tuturnya.

Nurlela menjelaskan bahwa Oknum PNS berinisial BT (35) ditangkap berdasarkan laporan dari masyarakat. Menurut laporan, lanjut Nurlela, oknumPNS berinisial BT bertindak sebagai pengedar, sehingga pengembangan pun kami percepat, sampai pada penangkapan tepatnya di tanggal 28 September 2021 di Desa Gotalamo. Sesuai hasil identifikasi, imbuhnya, tersangka bekerja dalam jaringan pengedar narkotika jenis Ganja sudah selamah 2 tahun lebih.

“Sesuai perbuatan, tersangka akan dikenakan Pasal,111 ayat (1) UU Narkotika dengan ancaman pidana 5 sampai 20 tahun penjara,” tegasnya.

Menurut Lela, tersangka yang disangkakan dengan pasal pengedar Narkotika terancam di pecat dari status PNS di lingkup Pemda Morotai.

“Saya memberikan Apresiasi kepada masyarakat Morotai yang memberikan laporan kepada kami, serta rasa terimakasih karena sudah membantu kami,”Tandasnya.

Terpisah, Sobeng Suradal, SH.MH. Sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Morotai, ketika dikonfirmasi sejumlah Wartawan, Sabtu, optimis kasus tersebut secepatnya bisa naik ke meja persidangan.

“Setelah penyerahan tersangka dan barang bukti, Kamis, paling lambat satu Minggu lebih surat terdakwa akan diserahkan ke pengadilan untuk diproses atau disidangkan,” pungkasnya. (Ode)

Pos terkait