Bupati Kasih Syarat Bebas Temuan DD Bagi Kades yang Ikut Dalam PIlkades Berikut

vankasiruta.com – Bupati Halmahera Selatan (Halsel), Usman Sidik mengharamkan Kepala Desa (Kades) untuk kembali mengikuti Pilkades, jika belum melunasi pengembalian Uang Negara sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).

Hal ini disampaikan Bupati Halsel, Usman Sidik dalam Konfrensi Pers dengan sejumlah Wartawan diruang rapat Bupati, Kamis (06/01/22) sore).

Bacaan Lainnya

Kata Bupati Usman Sidik, setiap Kades di Halsel harus mengembalikan seluruh temuan kerugian negara yang tertuang dalam LHP Inspektorat. Jika tidak, tambah Usman, mereka tidak bisa lagi mencalonkan diri sebagai kades diperiode berikutnya.

“Kades harus selesaikan pengembalian kalau tidak maka tidak bisa lagi ikut calon dalam Pilkades berikut, biar tersisa Rp. 5 Ribu kalau tidak dikembalikan maka akan digugurkan sebagai Bakal Calon dalam Pilkqdes nanti,” jelas Usman Sidik yang akrab disapa Obama.

Obama mengaku telah memerintahkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), agar segera mulai mempersiapkan tahapan Pilkades dibulan ini (Baca: Januari), agar persiapan pelaksanaan Pilkades lebih matang.

“Saya sudah perintahkan ke DPMD agar sudah mulai persiapkan tahapan Pilkades muali sekarang. Nanti soal pengembalian temuan bagi Kades yang ingin mencalonkan diri kembali itu diatur dalam syarat pencalonan,” ungkap Obama.

Politisi PKB ini bilang, hal ini merupakan bagian dari strategi menyelamatkan uang negara (Dana Desa) dari Kades-kades yang diduga menyalahgunakan Dana Desa sebagaimana yang tertuang dalam LHP.

“Bayangkan dari hasil audit 108 desa, besaran temuannya itu Rp. 25 Miliar Lebih, itu yang belum dikembalikan, sementara yang sudah diselamatkan baru Rp. 2,7 Miliar lebih. Itu jumlah yang sangat besar,” bebernya.

Ia menegaskan, bagi Kades yang tidak mengembalikan uang negara sebagaimana temuan yang tertuang dalam LHP, bukan hanya tidak bisa ikut dalam Pilkades tetapi, akan dibawa ke ranah hukum untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“kita tidak main-main, ini bukan gertakan. Buktinya, sudah beberapa desa kita sudah serahkan ke Kejaksaan (Kejari). Terutama yang jumlah temuannya besar,” tandasnya.

Terpisah, Sekretaris DPMD Halsel, Fahris Madan, ketika ditemui wartawan di Halaman Kantor Bupati, usai Konfrensi Pers, membenarkan bahwa pihaknya sudah menerima perintah dari Bupati terkait persiapan penyelenggaraan tahapan Pilkades.

“Iya kita sudah terima perintah dari Pak Bupati. Dan untuk perihal para kades yang harus melunasi pengembalian uang negara sebagaimana temuan dalam LHP baru bisa kembali ikut Pilkades sebagai Incumben itu pasti dan akan kita godok nanti dalam Juknis syarat pencalonan Calon Kades,” tutupnya. (red)

Pos terkait