Polres Halsel Menangkan Sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Labuha

Vankasiruta – Sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Labuha, dimenangkan oleh termohon Kapolda Maluku Utara (Malut),Cq. Kapolres Halmahera Selatan (Halsel).

Sidang pembacaan putusan, pada Senin 5 Juni 2023, dengan amar putusan: Pertama, Menolak Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya. Kedua, Membebaskan biaya perkara kepada Pemohon sebesar Rp. 5000.

Bacaan Lainnya

Hal ini tertulis dalam rilis yang disampaikan pihak Polres Halsel kepada media ini lewat pesan Whatsapp, Senin (05/06/0)23).

Dalam rilis itu, Kasat Reskrim Polres Halsel, IPTU. Aryo Dwi Prabowo,STK,SIK menyampaikan bahwa pihaknya memenangkan sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Labuha, dalam Perkara Nomor: 01/Pid.Pra/2023/PN.Lbh dengan Obyek Gugatan Permohonan Pemohon tentang Penetapan Tersangka.

“Dari hasil putusan itu berarti bahwa Penetapan Tersangka sudah sesuai KUHAP,” Tegas IPTU. Aryo.

Dijelaskan dalam rilis itu, Pelaksanaan Sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Labuha-Bacan, sebagai Termohon Kapolda Malut,Cq. Kapolres Halsel, dimulai pada hari Selasa tanggal 25 Mei 2023 dalam Perkara Praperadilan Nomor: 01/Pid.Pra/2023/PN.Lbh dengan obyek gugatan permohonan pemohon yaitu, tentang penetapan Tersangka.

Hakim dalam sidang Praperadilan tersebut, 1.Hakim tunggal yakni Manguluang, S.H., M.Kn, Panitera pengganti: Saleman Latupono, SH, MH, 2. Pemohon, Abd Halil Suatrat,SH dengan Kuasa Pemohon Edward Dias, SH, MH.Dkk, dibawah kantor Hukum Jlove Law Firm.

Sementara Kuasa termohon, KOMBES Pol Yudi Rumantoro,SH.S.IK.M.Si, IPTU Iwan Duwila,SH, IPTU .Aryo Dwi Prabowo,S.T.K,. S.I.K, IPDA Fahmi Mubin, SH, AIPDA M. Rizal Adzam.SH, PENDA Afrizal Kanimoro,SH.

Perkara tersebut disidangkan sebanyak 6 kali Sidang, yakni:

  1. Pada Kamis tanggal 25 Mei 2023, pukul 10.30 wit dengan agenda pembacaan gugatan oleh pemohon .
  2. Pada hari rabu tanggal 26 mei 2023 dengan agenda jawaban dari pihak termohon.
    3.Pada tanggal 29 Mei 2023 pukul 09.00 wit dengan agenda pembuktian saksi dan ahli serta bukti surat dari pemohon.
  3. Pada tanggal 30 dengan agenda pembuktian surat dan saksi oleh pihak pemohon.
  4. Pada tanggal 31 Mei 2023 dengan agenda kesimpulan dari para pihak.
  5. Pada tanggal 5 Juni 2023 pukul 10.00 Wit sidang dilanjutkan dengan agenda pembacaan putusan ,dengan amar putusan sebagai berikut : 1.Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya, 2. Membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar Rp. 5.000. ***

Pos terkait