Bawaslu Halsel Serahkan Rekomendasi Perbaikan DPSHP ke KPUD, Ada Temuan Pemilih dari TNI-Polri?

Vankasiruta – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), telah menyampaikan rekomendasi perbaikan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP), kepada Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) setempat sebagai bahan penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Senin (12/06/23).

Bacaan Lainnya

Rekomendasi itu diserahkan langsung Kordiantor Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan HUMAS, Rais Kahar, didampingi Oleh Staf Divisi Pencegahan Bawaslu Halsel, yang diterima langsung Oleh Komisioner KPU Yaret Colling, didampingi oleh Kasubag data Soyan Jakaria.

Sebelum diserahkan ke KPUD, pihak Bawaslu telah melakukan pencermatan ulang hasil penyusunan DPSHP dimulai tanggal 13 Mei sampai 12 Juni.

Hal ini sebagaimana ditulis pihak Bawaslu dalam rilis yang disampaikan ke media ini, Selasa (13/06/23).

Dalam rilis itu tertulis, Bawaslu menyampaikan ke KPUD agar 8 kategori pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam DPSHP agar tidak masuk lagi ke dalam DPT. Sebab itu berdasarkan hasil pengawasan Pencermatan yang dilakukan oleh Panwaslu kecamatan dan Pengawas Kelurahan Desa (PKD). Temuan Hasil Pencermatan, 8 Kategori TMS Masih Masuk Daftar Pemilih Hasil Perbaikan

Berdasarkan hasil pencermatan atas akurasi data pada 198.123 Pemilih, Bawaslu Halsel menemukan 8 kategori TMS yang masih masuk ke dalam daftar pemilih sehingga menjadi rawan pada saat penyusunan DPT. Total TMS yang direkomendasikan kepada KPU Halsel sebanyak 5998 pemilih. Secara detail jenis TMS dan persebaran terbanyak adalah sebagai berikut.

1.Jumlah Pemilih salah penempatan TPS: 62 (Kayoa Selatan, Bacan Barat, Kasirita Timur, Kasiruta Barat, Kayoa Barat, Kayoa Utara);

  1. Jumlah Pemilih yang meninggal: 724 (Pulau Makian, Kayoa, Gane Timur, Gane Barat, Obi Selatan,Obi, Bacan Timur, Bacan, Bacan Barat, Makian Barat, Kayoa Barat, Kayoa Selatan, Kayoa Utara, Bacan Barat Utara, Kasiruta Barat, Kasiruta Timur, Bacan Selatan, Kep. Botang Lomang, Mandioli Selatan, Mandioli Utara, Bacan Timur Selatan, Bacan Timur Tengah, Gane Barat Selatan, Gane Barat Utara, Kep. Jouronga, Gane Timur Selatan, Gane Timur Tengah, Obi Barat, Obi Timur, Obi Utara);
    3.Jumlah Pemilih yang tidak dikenali: 1768 (Pulau Makian, Kayoa, Gane Timur, Gane Barat, Obi Selatan,Obi, Bacan Timur, Bacan Barat, Makian Barat, Kayoa Barat, Kayoa Selatan, Kayoa Utara, Kasiruta Barat, Kasiruta Timur, Bacan Selatan, Kep. Botang Lomang, Bacan Timur Selatan, Bacan Timur Tengah, Gane Barat Selatan, Kep. Jouronga, Gane Timur Selatan, Gane Timur Tengah, Obi Barat, Obi Timur, Obi Utara);
  2. Jumlah Pemilih pindah domisili: 414 (Pulau Makian, Kayoa, Obi Selatan,Obi, Bacan Timur, Bacan, Bacan Barat, Makian Barat, Kayoa Utara, Bacan Barat Utara, Kasiruta Barat, Kasiruta Timur, Bacan Selatan, Kep. Botang Lomang, Bacan Timur Selatan, Bacan Timur Tengah, Gane Barat Selatan, Gane Barat Utara, Kep. Jouronga, Gane Timur Selatan, Gane Timur Tengah, Obi Barat);
    5.Jumlah pemilih dibawah umur: 9 (Kayoa Barat, Kayoa Selatan, Mandioli Selatan, Gane Barat Selatan, Gane Timur Tengah);
  1. Jumlah Pemilih pindah domisili: 414 (Pulau Makian, Kayoa, Obi Selatan,Obi, Bacan Timur, Bacan, Bacan Barat, Makian Barat, Kayoa Utara, Bacan Barat Utara, Kasiruta Barat, Kasiruta Timur, Bacan Selatan, Kep. Botang Lomang, Bacan Timur Selatan, Bacan Timur Tengah, Gane Barat Selatan, Gane Barat Utara, Kep. Jouronga, Gane Timur Selatan, Gane Timur Tengah, Obi Barat);
  2. Jumlah pemilih dibawah umur: 9 (Kayoa Barat, Kayoa Selatan, Mandioli Selatan, Gane Barat Selatan, Gane Timur Tengah);
  3. Jumlah Pemilih Ganda Tidak Identik: 1640 (Pulau Makian, Kayoa, Gane Timur, Gane Barat, Obi Selatan,Obi, Bacan Timur, Bacan, Bacan Barat, Makian Barat, Kayoa Barat, Kayoa Utara, Bacan Barat Utara, Kasiruta Barat, Kasiruta Timur, Bacan Selatan, Kep. Botang Lomang, Mandioli Utara, Bacan Timur Selatan, Bacan Timur Tengah, Gane Barat Selatan, Kep. Jouronga, Gane Timur Selatan, Gane Timur Tengah, Obi Barat, Obi Timur);
    jumlah Pemilih Ganda Identik : 1326 (Pulau Makian, Kayoa, Obi Selatan, Bacan Timur, Bacan, Bacan Barat, Kayoa Barat, Kayoa Selatan, Kayoa Utara, Bacan Barat Utara, Kasiruta Barat, Kasiruta Timur, Bacan Selatan, Kep. Botang Lomang, Mandioli Selatan, Bacan Timur Selatan, Bacan Timur Tengah, Gane Barat Selatan, Gane Barat Utara, Kep. Jouronga, Gane Timur Selatan, Gane Timur Tengah, Obi Utara);
  4. Jumlah Pemilih Meninggal : 724 (Pulau Makian, Kayoa, Gane Timur, Gane Barat, Obi Selatan,Obi, Bacan Timur, Bacan, Bacan Barat, Makian Barat, Kayoa Barat, Kayoa Selatan, Kayoa Utara, Bacan Barat Utara, Kasiruta Barat, Kasiruta Timur, Bacan Selatan, Kep. Botang Lomang, Mandioli Selatan, Mandioli Utara, Bacan Timur Selatan, Bacan Timur Tengah, Gane Barat Selatan, Gane Barat Utara, Kep. Jouronga, Gane Timur Selatan, Gane Timur Tengah, Obi Barat, Obi Timur, Obi Utar); dan
  5. Jumlah Pemilih yang anggota TNI/ Polri : 55 (Pulau Makian, Kayoa, Obi Selatan,Obi, Bacan, Makian Barat, Kayoa Barat, Kayoa Selatan, Kayoa Utara, Kasiruta Barat, Kasiruta Timur, Bacan Selatan, Mandioli Utara, Bacan Timur Tengah).

Selain adanya pemilih TMS, Bawaslu juga mencatat terdapat 1 kategori pemilih yang perlu mendapat perhatian stakeholder kepemiluan, dalam hal ini dinas Teknis yang menyelenggarakan Urusan Kependudukan dalam Hal ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dimana Bawaslu telah menyurati untuk dilakukan pengecekan terhadap dokumen Kependudukan terhadap Kategori pemilih Tidak Dikenali atau Pemilih Bukan Penduduk setempat sebagai berikut:

Jumlah pemilih Tidak Dikenal/Bukan Penduduk setempat: 1768 ((Pulau Makian, Kayoa, Gane Timur, Gane Barat, Obi Selatan,Obi, Bacan Timur, Bacan Barat, Makian Barat, Kayoa Barat, Kayoa Selatan, Kayoa Utara, Kasiruta Barat, Kasiruta Timur, Bacan Selatan, Kep. Botang Lomang, Bacan Timur Selatan, Bacan Timur Tengah, Gane Barat Selatan, Kep. Jouronga, Gane Timur Selatan, Gane Timur Tengah, Obi Barat, Obi Timur, Obi Utara);

Berdasarkan data di atas, Bawaslu Halmahera Selatan berkesimpulan sebagai berikut.

  1. Adanya pemilih TMS yang belum dicoret seperti pemilih yang sudah meninggal dibuktikan dengan surat keterangan kematian dan pemilih di bawah umur, serta Pemilih berstatus TNI, Polri yang memiliki kartu tanda prajurit TNI/anggota Polri.
  2. Bawaslu berharap agar kiranya KPU dapat menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Halsel, sehingga dapat menghasilkan data pemilih yang akurat.
  3. 8 kategori TMS tersebut menjadi warning terhadap adanya kerawanan subtahapan penyusunan DPS sampai penetapan DPT. Upaya ini terus dilakukan berdasarkan Surat Edaran Bawaslu No. 1 Tahun 2023. Tentang Pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih pada Pemilihan Umum tahun 2024.
    Karena itu, menjelang akhir penyusunan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang akan di Plenokan oleh KPU Halsel pada Tanggal 20 Juni 2023, Bawaslu mengingatkan dan mengimbau:
  • KPU Halmahera Selatan dalam menyusun DPT secara cermat dengan membersihkan pemilih ganda, pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) yang masih tercantum di daftar pemilih, memperbaiki data pemilih yang tidak sesuai seperti kelompok penyandang disabilitas, dan memasukan pemilih baru yang sudah memenuhi syarat namun belum memiliki KTP El.
  • Dinas Kependudukan dan catatan sipil untuk melakukan koordinasi intensif dengan KPU dan Bawaslu dalam rangka menghasilkan Data Pemilih yang akurat dengan melakukan pengecekan data pemilih yang tidak dikenali/ bukan penduduk setempat di dalam aplikasi data SIAK yang dimiliki oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta melakukan percepatan perekaman KTP El.
  • Seluruh masyarakat untuk mengecek namanya dan/atau keluarganya sebagai pemilih yang telah terdaftar dalam Daftar Pemilih. Jika ditemukan adanya pemilih yang belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP), silakan untuk menghubungi Posko Kawal hak Pilih yang disediakan Bawaslu, dengan dating melapor di Kantor Bawaslu atau dating langsung di Sekretariat Panwaslu Kecamatan atau melaporkan kepada Pengawas dimasing masing Desa.
  • Bawaslu Halsel menyampaikan terima kasih kepada jajaran Pengawas tingkat kecamatan dan desa yang telah bekerja melakukan pencermatan tahapan Coklit untuk penyusunan DPS sampai penyusunan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan, tetap melaporkan perkembangan pengawasan data pemilih.

Pos terkait