Vankasiruta – Pengumuman Hasil Sengketa Pilkades dari 74 desa, yang ikut dalam Pilkades Serentak Tahap I tahun 2022, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), telah diumumkan, Selasa (10/01/23).
Pantauan media ini, Pengumuman yang ditempelkan di dinding Kantor Dinas pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) itu ditanda tangani oleh Bupati Halsel, Usman Sidik.
Dalam putusan tersebut, tertulis ada 5 desa yang akan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yakni: Desa Tobaru Kecamatan Gane Timur, desa Kurunga Kecamatan Kepulauan Joronga, desa Karamat Kecamatan Kayoa, Ake Sipang Kecamatan Kayoa Utara dan desa Pasimbaos Kecamatan Botanglomang.
Selain itu ada 4 desa yang diputuskan Perhitungan Ulang, yakni desa Fluk kecamatan Obi Selatan, desa Panamboang Kecamatan Bacan Selatan, desa Tawa Bacan Timur Tengah, dan deaa Liaro kecamatan Bacan Timur Selatan. Sementara 1 desa yang hasil putusannya Pending yakni desa Talimau Kecamatan Kayoa.
Kabag Hukum Pemkab Halsel, Rusdi Hasan saat dikonfirmasi media ini, Jumat ((13/01/23), menjelaskan bahwa hasil putusan Pilkades di desa Talimau itu Pending. Maksud kata Pending adalah belum ada putusan.
“khusus untuk desa Talimau Putusannya dipending dengan Alasan bahwa catatan atas keterangan dan fakta-fakta sidang dari majelis pemeriksa belum terkumpul seluruhnya sehingga Risalah sidang belum dapat disusun oleh karena konklusi putusan belum dapat ditetapkan. Tapi dalam waktu dekat, putusan atas sengketa pilkdes desa Talimau akan diputus,” terangnya.















