Vankasiruta – Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), akan mendalami dugaan kasus maladministrasi dalam proses seleksi P3K Tenaga Kesehatan, tahun 2023.
Pasalnya, mulai dari seleksi berkas sampai pengumuman hasil kelulusan P3K pekan kemari, ada dugaan maladministrasi terkait masa pengabdian sejumlah Honorer disejumlah Puskesmas dan juga RSUD Labuha, oleh oknum pejabat di Puskesmas dan RSUD.
Hal ini dibeberkan oleh sejumlah Tenaga Kesehatan (Nakes) dari beberapa Puskesmas dan RSU kepada Kepala BPKAD Halsel. Dimana sejumlah Nakes itu juga adalah peserta seleksi P3K yang tidak lulus, kemarin.
Salah seorang Nakes yang bertugas disalah satu Puskesmas di kecamatan Bacan Timur Tengah, yang mendatangi Kepala BPKAD di ruang kerjanya, rabu (27/12/23), mengaku, memegang data terkait dugaan maladministrasi yang dilakukan pimpinan puskesmasnya.
“Saya punya data, ada beberapa orang yang belum sampai dua tahun honor, ada yang baru beberapa bulan tapi SK yang dikeluarkan kepala Puskesmas itu sebagai syarat adminstrasi seleksi P3K kemarin itu dorang punya SK itu sudah dari 2 tahun lalu. Padahal dorang belum sampai 2 tahun mengabdi,” ungkap Nakes itu yang ikut dibenarkan beberapa temannya yang ikut bersamanya.
Parahnya lagi, tambah Nakes itu, SK honorer tahun 2021 itu dikeluarkan dan ditanda tangani oleh Kepala Puskesmas yang baru menjabat di puskesmas itu belum sampai setahun.
“Bagaimana Kepala Puskesmas yang baru menjabat tahun 2023 lalu kasih keluar dan tanda tangan SK Honorer tahun 2021,” ucap Nakes yang tidak mau namanya diberitakan itu dengan nada geram.
“Bukan kami cemburu kepada teman-teman yang lulus tapi, syarat untuk ikut tes P3K itu kan harus yang sudah honor selama 2 tahun, tapi ada beberapa orang yang baru honor tapi karena SK yang dibuat itu dorang bisa ikut tes dan dorang itu lulus, terus bagaimana dengan torang yang sudah honor dari 2008,” keluh salah satu honorer sambil menangis dihadapan kepada kepala BKPPD.
Sejumlah Nakes itu bilang, kejadian yang hampir sama itu bukan hanya terjadi di satu puskesmas saja tetapi di beberapa puskesmas lainnya dilingkup Halsel, bahkan di RSUD.
Menanggapi hal itu, Kepala BKPPD, Dr. Abdillah Kamarullah meminta para Nakes itu agar segera memasukkan bukti terkait dugaan maladminstrasi itu ke pihak BKPPD.
Menurut Abdillah, setelah dilantik sebagai Sekretaris BKPPD dan diangkat Plt. Kepala BKPPD, pekan kemarin, dirinya telah diperintahkan oleh Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba untuk menyelesaikan terkait dugaan kasus mal administrasi pada seleksi P3K kemari.
Bahkan, lanjut Abdillah, pihaknya telah telah membentuk tim khusus untuk menginvestigasi terkait persoalan tersebut.
“Menindaklanjuti arahan Pak Bupati saya sudah bentuk tim untuk menginvestigasi soal ini tapi sebelum itu saya belum tau karena saya baru dilantik 1 minggu kemarin,” jelas Abdillah.
Abdillah bilang, bukti dri data yang didapat akan dikaji dan dikonsultasikan ke BKN. Jika terbukti benar, maka peserta yang lulus tetapi kedapatan ada maladministrasi pada SK Honor sebelumnya maka nama-nama itu bisa saja tidak dikirim ke BKN untuk penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP).
“Dan Bupati juga sudah tegaskan bahwa akan diberi sanksi kepada pejabat yang terbukti melakukan maladministrasi,” tegasnya.











