Vankasiruta – Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), mengingatkan kepada Kades (Kepala desa) dan perangkat desa serta BPD yang isteri atau keluarga dekatnya ikut mencalonkan diri dalam Pemilu Legislatif (Pileg) tahun 2024, agar tidak ikut terlibat dalam politik praktis.
Pasalnya, ada larangan dan sanksi pidana bagi mereka (Kepala desa dan Perangkat serta BPD) yang kedapatan terlibat dalam mengkampanyekan salah satu calon.
Informasi yang didapat media ini dari KPU Halsel, Isteri Kades Laluin, kecamatan Kayoa Selatan Viki Salamat, Suryani M. Madang adalah Caleg Nomor Urut 3 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dapil 2 (Makian Kayoa) Halsel. Selain itu, Anak Kandung dari Kades Labuha Badi Ismail, Iga Badi,SH adalah Caleg Nomor Urut 3 PKB dapil 1 (Bacan) Halsel.
Ketua Bawaslu Halsel, Rais Kahar kepada wartawan, kamis (16/11/23), mengatakan, Kepala desa tidak dibenarkan melakukan sesuatu yang menguntungkan atau merugikan satu caleg.
Rais menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014, pasal 280, ayat (2) huruf H, i dan j, jelas tertulis larangan terhadap kepala desa, perangkat dan BPD untuk terlibat dalam mengkampanyekan salah satu calon. Bahkan, lanjut Rais, ancaman Pidana kurungan selama satu tahun itu diatur dalam pasal pasal 490 Undang-Undang tersebut.
“Kedepan nanti ada Rakor dengan pengawas Pemilu tingkat bawah, dalam rakor itu kita akan sampaikan kepada Panwascam, untuk nanti disampaikan kepada Panwas Kelurahan/desa agar selalu mengawasi jangan sampai adanya keterlibatan Kepala desa perangkat dan BPD apalagi di desa-desa tersebut dimana Anak dan Isteri atau keluarga dekat kepala desa ikut Nyaleg,” tegas Rais.
Rais juga menegaskan, selain kepala desa lalui dan labuha, semua desa di Halsel juga akan diawasi untuk menjamin netralitas para Kepala desa dan perangkat serta BPD di Pemilu 2024 nanti.
“Jadi untuk kades labuha dan laluin pastinya akan ada pengawasan dari Panwascam dan juga PKD. Tapi bukan hanya Kades Labuha dan Laluin tapi untuk semua kades, jika kedapatan maka akan kami beri sanksi sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutup Rais.







