Vankasiruta – Polemik dugaan penjualan lahan milik warga oleh Kepala Desa Kawasi, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, kian memanas. Dituding menjual tanah milik Alimusu, warga Desa Soligi, Arifin Saroa akhirnya angkat bicara melalui kuasa hukumnya.
Melalui tim kuasa hukum, La Jamra Hi. Zakaria dan Risno Laumara, Arifin Saroa membantah keras tuduhan yang selama ini bergulir di publik. Mereka menilai, informasi yang disampaikan pihak Alimusu beserta kuasa hukumnya di media tidak berdasar.
“Klien kami tidak pernah menjual lahan milik orang di Desa Soligi seperti yang dituduhkan,” tegas La Jamra kepada Wartawan saat konfrensi pers di gedung UMKM desa Tembal, Selasa (17/03/26).
Ia mengakui, Arifin Saroa memang pernah melakukan transaksi jual beli lahan dengan perusahaan tambang nikel yang beroperasi di desa Kawasi. Namun, lahan tersebut dipastikan berada di wilayah Desa Kawasi, bukan di Desa Soligi sebagaimana yang ditudingkan.
Menurutnya, klaim kepemilikan dari pihak Alimusu tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Pasalnya, tidak ada dokumen atau bukti kepemilikan sah atas tanah yang dipersoalkan.
“Tanah yang diklaim itu bukan berada di wilayah Desa Soligi, melainkan masih di Desa Kawasi. Selain itu, pihak Alimusu juga tidak memiliki dokumen kepemilikan,” jelasnya.
Meski demikian, La Jamra menyebut kliennya memiliki sejumlah bukti yang menguatkan kepemilikan atas lahan seluas kurang lebih 4,5 hektar tersebut.
Ia pun menantang pihak Alimusu untuk menempuh jalur hukum perdata guna membuktikan klaim masing-masing, alih-alih membangun opini di ruang publik.
“Kalau merasa memiliki, silakan ajukan gugatan perdata. Ini soal kepemilikan tanah, bukan pidana,” ujarnya.
Senada dengan itu, Risno Laumara menambahkan bahwa persoalan tersebut sejatinya bukan hal baru. Ia mengungkapkan, sengketa lahan itu sudah pernah diselesaikan pada tahun 2024 antara Arifin Saroa, pihak Alimusu, dan perusahaan tambang.
Saat itu, kata Risno, Arifin menerima pembayaran sebesar Rp1 miliar dari perusahaan atas penjualan lahan yang berada di wilayah Sujumare, yang disebut sebagai kampung tua dan masih masuk Desa Kawasi.
Dalam proses itu, pihak Alimusu sempat mengklaim lahan tersebut sebagai miliknya dengan alasan adanya tanaman seperti pohon cengkeh dan lainnya yang ditanam di lokasi. Namun, menurut Risno, lahan itu sebenarnya milik Arifin yang hanya dimanfaatkan oleh pihak Alimusu untuk berkebun.
Perselisihan pun sempat terjadi hingga pihak Alimusu meminta kompensasi dari hasil penjualan lahan. Awalnya, Arifin menawarkan Rp20 juta sebagai ganti rugi tanaman, namun ditolak. Nilai tersebut kemudian dinaikkan hingga akhirnya disepakati sebesar Rp300 juta.
“Uang Rp300 juta itu sudah dibayarkan kepada pihak Alimusu, sehingga persoalan ini sebenarnya telah selesai sejak saat itu,” pungkas Risno.
Kini, pihak Arifin Saroa menegaskan siap membuka seluruh bukti di pengadilan jika sengketa tersebut benar-benar dilanjutkan ke ranah hukum.
















