Vankasiruta – Keputusan Bupati Halmahera Selatan, Bassam Kasuba, menunjuk seorang pegawai Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) sebagai Penjabat (Pj) Kepala Desa Wosi, Kecamatan Gane Timur, menuai sorotan. Penunjukan ini dinilai menyisakan persoalan administratif dan berpotensi melanggar prosedur kepegawaian.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, pegawai yang ditunjuk adalah Bahtiar Harun Djaib, yang menerima Surat Keputusan (SK) sebagai Pj Kepala Desa pada 24 Februari 2026.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Halmahera Selatan, M. Zaki A. Wahab, saat dikonfirmasi membenarkan penerbitan SK tersebut. Namun, ia mengaku belum memastikan status kepegawaian Bahtiar sebagai aparatur pemerintah daerah atau pegawai instansi vertikal.
“Siapa bilang Dia (Bahtiar) pegawai BKKBN. Kalau dia pegawai BKKBN pasti teman-teman tara (tidak) usul, tapi nanti kita lihat,” kata Zaki saat diwawancarai, Rabu (01/04/26).
Di sisi lain, Bahtiar mengakui dirinya merupakan pegawai BKKBN dan telah menerima SK penunjukan tersebut. Ia bahkan mengaku telah sempat berada di Desa Wosi untuk menjalankan tugasnya.
“SK itu tanggal 24 Februari 2026. Saya sudah sampai di Wosi, tapi kembali lagi, nanti satu dua hari baru kembali ke sana,” ungkapnya saat dikonfirmasi media ini melalui telepon whatsapp, kamis (02/04/26).
Menurut Bahtiar, dirinya telah mendapatkan izin dari Perwakilan BKKBN provinsi Maluku Utara. Meskipun hal itu didapatkan melalui telepon kepada atasannya yakni Sekretaris BKKBN Perwakilan Provinsi Maluku Utara, tetapi tidak dalam bentuk surat izin atau surat tugas.
“Saya usah dapat izin, saya telepon langsung sekretaris BKKBN (Maluku Utara) dan beliau bilang yang penting masih dalam wilayah tugas itu tidak apa-apa,” terang Bahtiar.
Namun demikian, penunjukan pegawai instansi vertikal sebagai Pj kepala desa seharusnya melalui mekanisme administratif yang ketat. Seorang ASN dari BKKBN wajib mengantongi izin dari atasan langsung, serta persetujuan pejabat pembina kepegawaian di lingkup BKKBN sebelum menerima penugasan di luar instansi.
Selain itu, diperlukan surat tugas atau rekomendasi resmi, termasuk kejelasan status kepegawaian apakah yang bersangkutan diperbantukan, menjalani cuti di luar tanggungan negara, atau bentuk penugasan lain yang sah secara hukum. Tanpa prosedur tersebut, penunjukan berpotensi cacat administrasi dan melanggar disiplin ASN.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak BKKBN terkait apakah penugasan Bahtiar Harun Djaib sebagai Pj Kepala Desa Wosi telah mendapatkan persetujuan institusi. Pemerintah daerah pun didesak segera memberikan klarifikasi guna menghindari polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.
Kasus ini membuka ruang pertanyaan lebih luas mengenai transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi dalam proses pengangkatan pejabat di tingkat desa, khususnya yang melibatkan aparatur dari luar struktur pemerintah daerah.








