Jalan Lingkar Obi Terancam Gagal Dibangun, Obama: Saya Akan Terus Perjuangkan

Labuha – Masyarakat Pulau Obi Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), sepertinya harus kembali menunggu untuk bisa menikmati fasilitas jalan berstandar Nasional yang sebenarnya sudah mulai dikerjakan tahun 2021.

Pasalnya, Pembangunan Jalan Lingkar Pulau Obi yang dibangun menggunkan APBN melalui BPJN Wilayah II Malut terancam gagal karena terkendala sejumlah syarat-syarat, salah satunya soal pembebasan lahan.

Bacaan Lainnya

Melalui rilis yang dikirim ke redaksi vankasiruta pada Kamis 2 September 2021, Bupati Halsel Usman Sidik mengatakan, status ruas jalan lingkar pulau Obi adalah sedari awal adalah jalan Provinsi, namun selama ini pemerintah Propinsi Malut diketahui tidak pernah melakukan pembebasan lahan yang akan difungsikan untuk pembangunan jalan lingkar Pulau Obi.

“Status ruas jalan lingkar Pulau Obi itu kewenangan Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan selama ini tidak pernah dibebaskan. Padahal, mereka paham dan mengerti soal status jalan itu,” ungkapnya.

Seharusnya, tambah Usman Sidik, jika pemerintah propinsi Malut tidak melakukan pembebasan lahan itu maka, dihibahkan kepada pemerintah pusat atau Pemerintah Kabupaten Halsel sehingga tidak mengganjal proses pembangunan jalan lingkar Obi.

“Jadi, kalau Pemerintah Provinsi tidak mampu urus bebaskan lahan segera hibahkan ke Pemerintah Pusat atau Pemda Halsel biar kita siapkan seluruh dokumen supaya akses jalan Obi tetap dibangun hingga selesai,”cecar Usman Sidik yang Akrab di Sapa Obama.

Obama menyesalkan, anggaran pembangunan jalan lingkar Pulau Obi tahun 2022 terancam gagal, dikarenakan seluruh dokumen tidak disiapkan oleh Pemerintah Provinsi.

“Sekarang Pemerintah Pusat sudah bangun melalui Balai baru Pemerintah Provinsi kebakaran jenggot, lalu membuat polemik soal IPPKH atau Amdal dan macam-macam alasan,” sesalnya.

Obama menegaskan, dirinya akan terus memperjungkan Jalan Lingkar Obi, sebab dasar pembangunan jalan lingkar Pulau Obi itu telah tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas Perpres Nomor 3 tahun 2016 tentang percepatan pelaksanaan proyek Strategis Nasional yang ditetapkan di Jakarta 17 November 2020 oleh Presiden Republik Indonesia,Joko Widodo.

Dimana, lanjut Obama, dalam lampiran Peraturan Presiden tersebut secara jelas tertuang pada nomor urut 102, kawasan industri Pulau Obi Maluku Utara masuk dalam kawasan percepatan pelaksanaan proyek Nasional.

“Pemerintah Provinsi juga tau itu. Jadi, Pemerintah Provinsi (Malut) harus legowo dan duduk bersama dengan Pemerintah Kabupaten karena ini demi kepentingan masyarakat jangan membuat polemik yang terkesan ada rencana mau gagalkan proyek Nasional itu. Sebab, kita (Pemkab Halsel) sudah berupaya demi kepentingan masyarakat. Apa gunanya mau jadi pemimpin kalau tidak berpihak kepada masyarakat,” pungkasnya. (Red)

Pos terkait