Akademisi IAIN Ternate Soroti Bangunan diduga Milik Harita Nickel di Danau Karo Desa Kawasi

Bangunan yang diduga milik Harita Nickel, dibangun di Danau Karo, desa Kawasi, Obi Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara. (Foto: Arwan).

Vankasiruta – Beberapa bangunan yang diduga dibangun Harita Nickel di Danau Karo di desa Kawasi Kecamatan Obi, Kabupten Halmahera Selatan jadi sorotan, sebab dianggap dapat merusak ekosistem danau tersebut.

Akademisi IAIN (Institut Agama Islam Negeri) Ternate, provinsi Maluku Utara, Dr. Arwan M. Said melalui rilis yang dikirim ke redaksi vankasiruta.com mengatakan bahwa membangun bangunan di dalam danau dilarang berdasarkan peraturan tata ruang dan lingkungan hidup karena dapat merusak ekosistem danau, berisiko terhadap bencana, dan melanggar ketentuan sempadan danau.

Bacaan Lainnya

Dalam rilis itu, Dr. Arwan menulis, larangan itu diatur dalam peraturan perundang-undangan, seperti Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Permen No 28 Tentang Penetapan garis sepadan sungai dan Garis Sepadan Danau, yang memuat penetapan jarak aman (Garis Sepadan Danau) dari tepi danau untuk pembangunan.

“Pemda dan DPRD Halsel (Halmahera Selatan) , harus segera mengecek,” ucap Dr. Arwan dalam rilis yang dikirim ke redaksi media ini, selasa (04/11/25).

Jebolan Doktor Universitas Negeri Malang (UNM) ini memaparkan beberapa dampak dari membangun di dalam danau, yakni:

• Kerusakan ekosistem: Pembangunan di dalam atau terlalu dekat dengan danau dapat merusak habitat alami, mencemari air, dan mengganggu keseimbangan ekosistem danau.
• Risiko bencana: Bangunan di area yang rentan banjir atau longsor dapat menjadi korban saat terjadi bencana alam.
• Pelanggaran tata ruang: Undang-undang dan peraturan daerah melarang pembangunan di dalam garis sempadan danau untuk menjaga fungsi konservasi dan ruang terbuka hijau.
• Kesehatan dan sanitasi: Lokasi di sekitar danau sering kali menjadi sumber air bersih. Pembangunan di area tersebut dapat mengganggu kualitas air dan sanitasi lingkungan.
Batasan jarak pembangunan (garis sempadan danau)
• Jarak minimum: Bangunan permanen dilarang didirikan dalam jarak minimal 50 meter dari tepi badan danau.
• Peraturan spesifik: Jarak sempadan dapat berbeda tergantung pada peraturan daerah dan jenis danau. Beberapa peraturan mungkin memiliki ketentuan yang lebih ketat.

“Mendirikan bangunan di area terlarang seperti danau Karo dapat dikenakan sanksi berupa denda, pembongkaran bangunan dan sangsi hukum lainnya,” tegasnya.

Menurut Dr. Arwan, larangan ini diatur dalam beberapa peraturan utama, antara lain: Undang-Undang No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2011 tentang Sungai (yang ketentuannya berlaku mutatis mutandis untuk danau), Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) No. 28 Tahun 2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau, Peraturan Presiden No. 60 Tahun 2021 tentang Penyelamatan Danau Prioritas Nasional.

Dalam beberapa peraturan tersebut menerangkan dengan jelas terkait;
1. Garis Sempadan Danau: Batas minimal jarak dari tepi badan danau ke arah darat di mana aktivitas pembangunan dibatasi atau dilarang.
2. Jarak Sempadan: Batas garis sempadan danau ditentukan paling sedikit 50 (lima puluh) meter dari tepi badan danau (diukur dari titik pasang tertinggi atau muka air maksimum) ke arah darat.
3. Larangan Pemanfaatan: Area sempadan danau berfungsi sebagai zona penyangga ekosistem dan dilarang untuk didirikan bangunan permanen, termasuk perumahan, hotel, atau fasilitas lainnya yang tidak sesuai dengan fungsi konservasi dan perlindungan sumber air.
4. Penertiban Bangunan: Bangunan yang sudah ada sebelum penetapan garis sempadan wajib ditertibkan secara bertahap.

Arwan berharap, Bupati dan DPRD Kabupaten Halmahera Selatan tidak tutup mata atas bangunan milik Harita Nickel yang dibangun di dalam danau Karo itu.

Sementara itu, pihak Harita Nickel saat dikonfirmasi media ini, rabu (05/11/25), mengaku belum bisa mengeluarkan pernyataan resminya terkait beberapa bangunan yang terlihat dibangun di danau Karo desa Kawasi, Obi.

Pos terkait